KEPULAUAN RIAU MEMBUTUHKAN LEMBAGA PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN ENERGI DAERAH



Kepulauan Riau kini merupakan Provinsi yang memasuki usia 14 tahun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau yang disahkan pada tanggal 25 Oktober 2002. Berikut secara geografis Provinsi Kepulauan Riau merupakan wilayah yang luas lautannya lebih luas dari pada daratannya dengan hitungan tingkat persentase yaitu 96 persen luas laut dan 4 persen luas darat. Memasuki di usia 14 tahun tersebut, dari data BPS Kepulauan Riau tahun 2015 menunjukan bahwa Perekonomian Kepulauan Riau yang diukur berdsasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp 203,28 triliun dan PDRB perkapita mencapai Rp 103,03 juta atau US$ 7.701,96, maka dapat diartikan bahwa ekonomi Kepulauan Riau tahun 2016 tumbuh 6,02 persen melambat dibanding tahun 2014 yakni sebesar 6,62 persen.

Dari data BPS tersebut diatas, dapat diasumsikan bahwa ada variabel pembangunan yang terhambat sehingga pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau mengalami perlambatan yang cukup signifikan, yang barangkali diakibatkan salah satu aspek atau dimensi yakni atas ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan serta pemanfaatan energi dan sumber daya termasuk mineral di Provinsi Kepri. Dapat dibaca dari fakta yang ada bahwa Kepri memiliki kondisi yang sangat timpang, ini dapat dilihat dengan tidak berbanding lurusnya antara permintaan atas sumber daya dan energi yang tersedia untuk dapat dinikmati langsung oleh masyarakat Kepulauan Riau. Sebagai contoh, dari asumsi yang telah di desain oleh Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT. PLN 2013-2022 menyatakan Pasokan listrik untuk kota Tanjung Pinang dipasok melalui sistem Tanjungpinang yang melayani 3 daerah administrasi, yaitu Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang dan serta Kabupaten Bintan, maka sistem Tanjungpinang dipasok dari PLTD Air Raja dan PLTD Sukaberenang serta PLTU Galang Batang dengan kapasitas terpasang 97 MW dengan daya mampu sebesar 55 MW sedangkan beban puncak saat ini yang telah mencapai 51 MW melalui jaringan 20 kV. Dengan asumsi di Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2016 berjumlah 215.266 pelanggan, maka kebutuhan energi listrik yang dikelola oleh PT. PLN akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan permintaan pelanggan listrik yang kian hari demi hari terus mengalami peningkatan dan besar kemungkinan akan dapat terjadi ketimpangan yang tajam apabila tidak disegerakan langkah-langkah antisipatif nya.
Muhammad Sani dan Nurdin Basirun sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dengan visi nya yang menyatakan bahwa "Terwujudnya Kepulauan Riau sebagai Bunda Tanah Melayu yang Sejahtera, Berakhlak Mulia, Ramah Lingkungan dan Unggul di Bidang Maritim" dan dengan 10 Misinya, namun ada isu bagaimana pengelolaan Sumber Daya dan Energi yang hampir luput untuk menjadi fokus utama pembangunan Kepulauan Riau, kendati sehari setelah serah terima jabatan di Gedung Daerah, Gubernur Kepulauan Riau mengundang dan berdiskusi atas keterjaminan air bersih oleh PDAM dan ketersediaan energi listrik oleh PLN yang selama ini merupakan persoalan di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau khususnya dan seluruh daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau umumnya.

Selanjutnya, apa saja dan bagaimana usaha-usaha tersebut yang hendak dicapai dan juga mungkin bisa dijadikan kekuatan kolaborasi dari pengimplementasian dari visi-misi Gubernur terpilih periode 2016-2021 dengan visi dan misi pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut. Menurut hemat saya, Provinsi Kepulauan Riau sangat memerlukan kehadiran suatu lembaga yang profesional untuk menjawab serta mengelola sumber-sumber daya serta energi di Kepulauan Riau. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Bab IV Bagian Ketiga Pasal 12 ayat (1), (2), (3) adalah merupakan Urusan Pemerintahan Konkuren bagi Pemerintah Daerah. Berdasarkan Undang-Undang 23/2014 tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan urusan pemerintahan didalam pengelolaan "energi dan sumber daya mineral", diluar yang dikelola secara absolut oleh Pemerintah Pusat yaitu minyak dan gas alam. Namun pada Undang-Undang 23/2014 itu pula, pada Bab V tentang Kewenangan Daerah Provinsi Di Laut Dan Daerah Provinsi Yang Berciri Kepulauan, pada Pasal 27, 28 dan 29 diatur serta dimana ada kewenangan yang luar biasa dapat dimanfaat-gunakan dalam percepatan pembangunan di Kepulauan Riau, karena Provinsi Kepulauan Riau adalah merupakan termasuk sebagai Provinsi dengan kondisi Kepulauan yang luas wilayahnya merupakan daerah perairan laut dan daerah kepulauan.

Berkenaan tentang pengaturan akan sumber daya mineral dan energi, saya berpendapat perlu bagi Provinsi Kepulauan Riau untuk membentuk lembaga atau institusi yang mengurusi dan mengendalikan pengelolaan sumber daya dan energi secara teratur, profesional, serta tetap mengedepankan dan memperhatikan dampak kondisi lingkungan. Menurut hemat saya, institusi yang perlu dibentuk itu adalah “Dewan Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Energi Provinsi Kepulauan Riau” dengan kinerja merujuk kepada Dewan Energi Nasional yang bertugas menaungi, mengakomodir  kepentingan dan menginventarisir jenis-jenis sumber daya dan energi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders), yaitu terdiri dari kalangan Akademisi, Industri, Teknologi, Lingkungan Hidup, dan kalangan Konsumen. Untuk mengelola Sumber Daya dan Energi sebagai wujud kepada orientasi keuntungan, maka sangat diperlukan dengan dibentuknya “Pengusahaan atau Perusahaan Pengelolaan Sumber Daya dan Energi Kepulauan Riau” baik berupa bentuk Perseroan Terbatas dengan konsep penyertaan modal, dan berorientasi kepada tugas sebagai operasionalisasi dari pemanfaatan dan juga memperoleh keuntungan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Riau, dimulai dari hulu hingga hilir atas sumber-sumber daya dan energi yang dimiliki dan kewenangan oleh Provinsi Kepulauan Riau.

Sebagai landasan yuridis bagaimana agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat mewujudkan kepemerintahan yang baik dan bersih (good and clean gonernance), serta mengimplementasikan konsep mewirausahakan birokrasi (reinventing government) maka negara melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi telah mengatur secara eksplisit dengan memberikan ruang kepada pemerintah daerah, terutama Provinsi Kepulauan Riau agar dapat memanfaatkan sumber-sumber daya dan energi. Ini dapat kita baca pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tersebut, yang tertuang kedalam Pasal 17, 18, 20, 21, 22, 23, 24, 25 dan 26. Untuk memperkuat proses pembentukan Dewan Pengelolaan Sumber Daya dan Energi Provinsi Kepulauan Riau dengan membaca Blue Print Pengelolaan Energi Nasional 2006-2025 dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, maka Provinsi Kepulauan Riau juga dihadapkan kepada berkewajiban untuk menyusun/mendesain secara cepat dan tepat dan tertuang kedalam Kebijakan Daerah yaitu berbentuk Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pengelolaan Energi Daerah, dan Blue Print Pengelolaan Sumber-Sumber Daya dan Energi Provinsi Kepulauan Riau tahun 2016-2041.

Bercermin dari kondisi ekonomi dan pemanfaatan atas sumber daya dan energi Kepri di tahun 2015 yang telah lalu dan untuk menghadapai pada tahun 2016 ini dan pada masa mendatang, menurut saya ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai upaya bentuk sederhana dengan skema atau alur kerja usaha yang nyata agar bagaimana melakukan peningkatan didalam usaha pembangunan Provinsi Kepulauan Riau yang berkelanjutan (Sustainable Development), yakni pertama; dilakukannya identifikasi kebutuhan pengelolaan serta investasi sumber-sumber daya dan engergi dalam bentuk usaha padat karya dari hulu hingga hilir serta kepada penguatan usaha industri dengan skala besar atau usaha dengan jenis manufaktur, kedua; identifikasi ketersediaan kebutuhan bahan baku dasar usaha dan sumber-sumber daya yang memadai baik berupa infrastruktur maupun suprastruktur, ketiga; Iklim investasi dan ketersediaan tenaga kerja yang profesional dan kondusifitas dengan jaminan-jaminan dan kepastian hukum agar tercipta kepercayaan investasi lainnya atas sumber-sumber daya dan energi, keempat; reorientasi pola pembangunan yang berdasarkan kekayaan potensi alam hayati secara optimal dan sumber daya energi yang dimilki, dan yang terakhir kelima; Keterjaminan kualitas atau mutu, serta usaha daya saing yang kompetitif dengan kekuatan daya dorong inovasi dan kreativitas teknologi tinggi serta ditopang oleh kemampuan daya jual beli yang terjangkau, rasional dan bertanggungjawab kepada masyarakat Kepulauan Riau khususnya dan Indonesia serta dunia internasional umumnya.


Maret 2016


ALFIANDRI




Share on Google Plus

About alfiandri

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Read »
    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment