Membangun Wajah Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau


Provinsi Kepulauan Riau memang sangat berusia muda, di usia yang baru 14 tahun ini Kepulaun Riau yang akrab dengan panggilan Kepri diharuskan untuk selalu bekerja keras sebagaimana dulu mengapa Kepri harus menjadi sebuah Provinsi yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada wacana besar sebagai isu oleh masyarakat dan komponen mahasiswa Kepri,dengan munculnya pergerakkan yang diawali pada tahun 1998 sebagai gelombang atas isu reformasi dan kesejahteraan rakyat serta turun aksi nya massa demonstrasi mahasiswa di bulan November 1999 tentang wacana mendesak untuk segera terbentunya Provinsi Kepulauan Riau karena Kepri menolak terhadap hasil kongres rakyat Riau yang merekomendasikanterbentuknya Riau Merdeka, yang ketika pada masa itu pula muncul alasan perlunya segera diperjuangkan Kepri menjadi Provinsi, lalu karena ada Tiga hal sebagai isu penting perlu dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau yaitu Pertama; isu administratif terhadap rentang kendali (span of control), karena terlalu luas dan jauh jaraknya antara pulau-pulau di Kepulauan Riau yang dulunya merupakan bagian dari Provinsi Riau untuk ke ibu kota Provinsi yang berada di Pekanbaru, dan berdampak kepada isu yang Kedua; yakni tentang pemertaan dalam percepatan pembangunan, dan lahir serta hadirnya masalah yang Ketiga; yakni isu tentangisu kesejahteraan (walfare) masyarakat Kepulauan Riau secara komprehensif.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, bukanlah merupakan perjuangan tanpa pengorbanan. Telah banyak waktu, biaya serta usaha lainnya untuk memperjuangkan lahir dan hadirnya Provinsi Kepulauan Riau.Sekarang Kepulauan Riau telah memiliki sebanyak Tujuh daerah Kabupaten dan Kota, yaitu Kabupaten Bintan yang mana dulu nya adalah Kabupaten Induk yang bernama Kabupaten Kepulauan Riau sebelum berpisah dengan Provinsi Riau, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang sebagai pusat ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.

Dari hasil data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepulauan Riau pada tahun 2015 telah tercatat jumlah penduduk Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 1.973.043 jiwa yang tersebar di wilayah daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan data BPS pula Jumlah angkatan kerja di Provinsi Kepulauan Riau pada Februari 2016 mencapai 912.904 orang, meningkat sebanyak 17.461 orang dibanding Februari 2015, dimana jumlah angkatan kerja pada Februari 2015 sebanyak 895.443 orang, dan jumlah penduduk yang bekerja di Provinsi Kepulauan Riau pada Februari 2016 mencapai 830.438  orang, bertambah 16.011 orang dibanding keadaan Februari 2015, pada Februari 2015 jumlah penduduk yang bekerja  sebanyak 814.427 orang. Lokasi pencari kerja dominan tertuju ke pulau Batam dengan alasan banyaknya usaha-usaha industri, baik skala kecil maupun skala besar.

Apabila kita baca kondisi penduduk Kepulauan Riau, maka muncul pertanyaan bagaimana ruang wajah ibu kota Provinsi Kepulauan Riau ?, yang mana Kepulauan Riau adalah merupakan beranda depan negara Republik Indonesia. Jika Kepri adalah beranda depan rumah NKRI, maka secara jujur dan objektif kita harus melihat wajah ibu kota Provinsi Kepulauan Riau yang dimulai hari ini untuk masa depan agar tidak terjadi tumpang tindih persoalan yang mengakibatkan lambatnya pembangunan Kepulauan Riau yang lebih baik, terutama dari aspek luas wilayah, penduduk, dan jumlah lapangan pekerjaan serta pelayanan publik.

Diperlukan serta dibutuhkan konsep yang jelas dan matang untuk menata wajah ibu kota Provinsi Kepulauan Riau khususnya, agar daerah Kepri yang merupakan masih berusia muda ini dari sejak awal dibangun untuk ditata dengan baik, terencana dan terukur secara holistik. Berkenaan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau juga harus benar-benar terkonsep dengan rapi jangan sampai acak kadut alias semberaut, bekerja secara efektif serta efisien dan yang pasti harus mengedepankan ramah lingkungan.

Perencanaan akan ruang dari wajah ibu kota Kepulauan Riau sepatutnya juga mengedepankan aspek teoritis, agar keterukuran terkendali dengan baik. Perencanaan Conyers & Hills dalam bukunya Robinson Tarigan yang berjudul Perencanaan Pembangunan Wilayah, mengemukakan bahwa perencanaan adalah suatu proses yang bersinambungan yang mencakup keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai alternatif penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang. Dengan demikian maka perencanaan pada asasnya berkisar pada dua hal, pertama ialah penentuan pilihan secara sadar mengenai tujuan konkret yang hendak dicapai dalam jangka waktu tertentu atas dasar nilai yang dimiliki masyakat yang bersangkutan. Yang kedua ialah pilihan-pilihan di antara cara-cara alternatif yang efisien serta rasional guna mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Segala hal ikhwal tentang wajah ibu kota Provinsi Kepulauan Riau harus dimulai dari tahapan-tahapan yang terukur dan jelas, maka tahap tersebut dikenal dengan sebutan ‘Perencanaan’, maka kita wajib tahu apa perencanaan itu sendiri, dan ini sejalan dengan peraturan perundangan yakni Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Didalam aturan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tersebut, dibunyikan pada Pasal 1 ayat (1) “Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya”, dan pada ayat (13) berbunyi Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untukmenentukan struktur ruang dan pola ruang yangmeliputi penyusunan dan penetapan rencana tataruang.”

Kepastian pekerjaan pembangunan pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau yang bekerja secara profesional dituntut penting, khususnya tentang ruang wajah ibu kota maka persoalan-persoalan harus terus diantisipasi.Sejalan dalam implemntasi atau pelaksanaan otonomi daerah yang telah menjadi komitmen bersama. Dalam hal tersebutdengantelah terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka materi teknis pendukungnya perlusegera dipersiapkan demi mendukung kesemuanya dalam peningkatan perencanaan pembangunan yanglebih sistematis, terarah dan terkendali. Ada pendekatan metode yang dapat digunakan dalam analisis potensi dan masalah kawasan perencanaan adalah dengan menggunakan prinsip analisis SWOT untuk menwujudkan ruang wajah ibu kota Provinsi Kepulaun Riau.

Pedoman detail tata ruang kota telah disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Cipta Karya, dengan demikian pedoman perencanaan wajah ibu kota Provinsi Kepualaun Riau tersebut harus didesainberdasarkanatas pendekatan kajian analisis SWOT sebagai bentuk untuk mengukur aspek yaitu; pertama Potensi/kekuatan; kekuatan yang dimiliki oleh indikator perkembangan kawasan perencanaan untuk tumbuh dan berkembang, sehingga diperlukan suatu kebijakan dan strategi peningkatan/penambahan nilai (value added) dari indikator tersebut; potensi Kelemahan/Permasalahan; kelemahan atau kekurangan yang dimiliki oleh kawasan perencanaan sehingga menghambat kawasan perencanaan untuk tumbuh dan berkembang; ketiga Kesempatan/peluang yang lebih luas yang memberikan dampak tumbuh dan berkembangnya kawasan perencanaan seperti meningkatnya ekonomi makro, investasi yang tumbuh cepat, terbuka akses kawasan dengan luar, sehingga diperlukan kebijakan dan strategi penguatan akses dan kemudahankemudahan bagi pengembangan kawasan; dan yang terakhir keempat yakni Ancaman; indikator eksternal yang dapat menghambat tumbuh dan berkembangnya kawasan perencanaan, sehingga diperlukan kebijakan dan strategi penguatan koordinasi, kerjasama, dan sikronisasi pembangunan. Dan setiap komponen atau variabel SWOT tersebut juga harus terukur secara kuantitatif, bila kualitatif dapat menunjukan faktor keterkaitan antara data dan kecenderungannya.

Untuk memenuhi kebutuhan perencanaan wilayah dari pembangunan wajah ibu kota Provinsi Kepulauan Riau sangat diperlukan sinergisitas yang kuat dan dukungan serta komitmen seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintahan Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kepulauan Riau serta keterlibatan aktif dari perguruan tinggi dan masyarakat. Perencanaan pembangunan wilayah ibu kota Provinsi Kepualuan Riau harus mengedepankan prinsip atau asas kebutuhan dari keadaan yang sebenarnya pada masyarakat, bukan dari aspek kepentingan-kepentingan yang lebih kepada sifat tedensius semata. Mengapa demikian dikemukakan, bahwa pembangunan wajah ibu kota Provinsi Kepulaun Riau masih merupakan proses jalan panjang akan waktu dan biaya anggaran yang tidak sedikit, maka pembangunan ruang wilayah ibu kota seyognya harus benar-benar efektif dan efisien serta berusia jangka panjang. Kepastian urusan kebutuhan dasar dari pada daerah ibu kota terhadap akan listrik, air bersih, kepastian lahan harus sesegera mungkin terselesaikan dengan membentuk dan membuat kebijakan-kebijakan yang progresif demi terwujudnya wajah ibu kota Provinsi Kepri yang lebih baik.

Juni 2016

Alfiandri
 

Share on Google Plus

About alfiandri

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Read »
    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment