SINGSINGKAN TANGAN BAJU PEMUDA KEPRI ANGKAT BICARA




Bangun Pemudi-Pemuda adalah lagu nasional Indonesia yang diciptakan oleh Alfred Simanjuntak, dan hingga saat ini lagu Bangun Pemudi-Pemuda tetap dikumandangkan, seperti pada setiap perayaan Kemerdekaan RI 17 Agustus dan Sumpah Pemuda 28 Oktober, berikut liriknya;

Bangun pemudi pemuda Indonesia
Tangan bajumu singsingkan untuk negara
Masa yang akan datang kewajibanmu lah
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa

Sudi tetap berusaha jujur dan ikhlas
Tak usah banyak bicara trus kerja keras
Hati teguh dan lurus pikir tetap jernih
Bertingkah laku halus hai putra negri
Bertingkah laku halus hai putra negri

Setiap sejarah bangsa, nama dan sosok Pemuda tidak akan pernah hilang dalam peran panggung nya. Acap kali pemuda lah yang memegang penabuh genderang perjuangan demi perubahan atas nama idealisme nya. Tepat pada tanggal 28 Oktober 1928 merupakan tonggak sejarah bangsa di garis Khatulistiwa sontak menyatakan kesepakatan yang dikenal dengan Sumpah Pemuda yang melahirkan 3 poin pernyataan; Pertama: Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia. Kedua: Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatun, bahasa Indonesia. 

Tak terkecuali pemuda Kepulauan Riau yang telah teraliri semangat juang dari peristiwa Sumpah Pemuda yang telah terjadi 88 tahun yang lalu, kenadati Kepulauan Riau menjadi Provinsi memang masih sangat berusia muda. Di usia yang baru 14 tahun ini Kepulauan Riau yang akrab dengan panggilan Kepri diharuskan untuk selalu bekerja keras sebagaimana dulu alasan mengapa Kepri harus menjadi Provinsi yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada wacana besar sebagai isu masyarakat dan komponen pemuda serta mahasiswa Kepri.

Lintasan sejarah kembali menoreh dalam lembaran bangsa dan negara Indonesia, berawal pula dari munculnya peristiwa pergerakkan nasional yang diawali pada tahun 1998 sebagai bagian dari gelombang atas isu reformasi dan kesejahteraan rakyat, maka di Kepulauan Riau adanya turun aksi massa mahasiswa pada tahun 1999 di Tanjungpinang ibu kota Kabupaten Kepulauan Riau ketika itu sebagai bentuk kebulatan tekad terhadap wacana mendesak terbentunya Provinsi Kepulauan Riau. Alasan fundamentalnya yaitu karena Kepri menolak terhadap hasil kongres rakyat Riau yang merekomendasikan terbentuknya Riau Merdeka, yang ketika pada masa itu pula muncul alasan perlunya segera diperjuangkan Kepri menjadi Provinsi.

Ada Tiga hal sebagai isu penting perlu dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau yaitu Pertama; isu administratif terhadap rentang kendali (spent of control), karena terlalu luas dan jauh jaraknya antara pulau-pulau di Kepulauan Riau yang dulunya merupakan bagian dari Provinsi Riau untuk ke ibu kota Provinsi yang berada di Pekanbaru, dan berdampak kepada isu yang Kedua; yakni tentang pemertaan dalam percepatan pembangunan, dan lahir serta hadirnya masalah yang Ketiga; yakni isu tentang kesejahteraan (walfare) masyarakat Kepulauan Riau yang bersifat holistik dan komprehensif.

Keberadaan hadir dan lahirnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, bukanlah merupakan tiket atau check kosong belaka yang diperoleh secara gratis dan mudah begitu saja, banyak kisah cerita dari bagian perjuangan yang tidak mungkin dilakukan tanpa pengorbanan, dan bahkan mungkin masih ada kisah cerita yang tidak terkuak menjadi cerita yang di publish kepermukaan (untold stories), yang salah satunya bagaimana kisah anggota DPR-RI menggunakan hak inisiatif untuk mengesahkan RUU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau ketika itu dan mungkin masih banyak lagi yang harus digali dari kisah pembentukkan Provinsi Kepulauan Riau agar tak lekang ditelan zaman.

Telah banyak waktu, biaya serta usaha lainnya untuk memperjuangkan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau. Kepulauan Riau sekarang telah memiliki  tujuh daerah Kabupaten dan Kota, yaitu Kabupaten Bintan yang mana dulu nya adalah Kabupaten Induk yang bernama Kabupaten Kepulauan Riau sebelum berpisah dengan Provinsi Riau, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang sebagai pusat ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.

Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, maka Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hiruk pikuk di usia muda nya provinsi Kepulauan Riau ini sangat dibutuhkannya semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan Kepri yang sejahtera lahir dan bathin, peran pemuda lagi-lagi terpanggil untuk secara aktif terlibat mengisi pembangunan. Banyak cara atau media untuk pemuda Kepulauan Riau untuk menderma-bhaktikan diri atau mengaktualisasikan diri mengisi pembangunan Kepulauan Riau. Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan dituntut serta harus segera diwujudkan dengan mengembangkan: a). pendidikan politik dan demokratisasi; b). sumberdaya ekonomi; c). kepedulian terhadap masyarakat; d). ilmu pengetahuan dan teknologi; e). olahraga, seni, dan budaya; f). kepedulian terhadap lingkungan hidup; g). pendidikan kewirausahaan; dan/atau h). kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.

Karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik.Pemuda Kepri harus angkat bicara dalam kebulatan tekad sebagai bentuk aktualisasi Pemuda Kepri Berazam dalam mengisi pembangunan sebagai berikut;
Pertama: Bertekad bulat menjadi martir perubahan dan sebagai aktor penyadaran kekuatan pembangunan disegala bidang serta pilar kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri Melayu Kepulauan Riau dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua: Melaksanakan peran fungsi didalam pemberdayaan pembangunan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau berlandaskan nilai-nilai luhur sebagai bentuk kearifan dari perwujudan adat resam budaya Melayu Kepulauan Riau.
Ketiga: Melaksanakan fungsi pengembangan potensi kepemimpinan dari dalam diri para pemuda Kepulauan Riau yang senantiasa menjujung kehormatan dan rasa bangga membawa Kepri dengan penuh prestasi yang gemilang.
Keempat: Menjadi pemuda yang terhormat, mandiri dan pembelajar dengan menggerakan dan memanfaatkan potensi lingkungan sebagai sumber mewujudkan jiwa kewirausahaan serta pelopor peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepri dan Indonesia.

Pemuda Kepulauan Riau harus kembali mengambil peran aktif sebagai agent of change dan agent of control bagi perjalanan dinamika geliat pembangunan di Kepulauan Riau. Pemuda yang kokoh dan tangguhlah yang pasti ikut secara aktif bertanggungjawab demi perwujudan Kepulauan Riau yang lebih baik dari hari-hari sebelumnya, dan demi pembuktian masa depan Kepri yang dijemput pasti oleh para pemuda nya dengan strategi yakni a). peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda; b). pendampingan pemuda; c). perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan; dan d). penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya.


28 Oktober  2016

ALFIANDRI 
 




 

Share on Google Plus

About alfiandri

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Read »
    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment