Berdasarkan sumber data bahwa Indonesia memiliki wilayah administrasi desa berjumlah 70.390 desa, maka ekspektasi potensi penyelenggaraan pembangunan Indonesia akan mampu menyentuh langsung ke masyarakat di seluruh wilayah pemerintahan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejalan dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut, maka karakteristik masyarakat di Indonesia telah mampu di akomodir dalam satu ikatan penyelenggaraan pembangunan secara merata melalui institusi pemerintahan desa dengan tetap mengakui dengan rasa hormat bahwa desa sebagai sebuah rangkaian sistem penyelenggaraan pemerintahan terendah di Indonesia.
Di dalam RPJM Nasional tahun 2015-2019, agenda pembangunan dipahami oleh kita bahwa Visi pembangunan nasional adalah mewujudkan Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Dengan skema pembangunan desa yang telah ditetapkan kedalam arah kebijakan dan strategi pembangunan desa dan kawasan perdesaan tahun 2015-2019, yaitu Pertama; penanggulangan kemiskinan di desa. Kedua; pemenuhan standar pelayanan minimum. Ketiga; pembangunan SDM, kebudayaan dan modal sosial budaya masyarakat desa. Keempat; penguatan pemerintahan desa dan masyarakat desa. Kelima; pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berkelenajutan, penataab ruang kawasan perdesaan, serta mewujudkan kemandirian pangan. Keenam; pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa-kota.
Menurut saya, bahwa pemberdayaan desa akan semakin jelas peranannya didalam mengejawantahkan visi nasional tersebut harus mampu terakselerasi dengan baik dengan proses yang mengedepankan desain keberlanjutan pembangunan yang juga memfokuskan atau menitikberatkan kepada usaha nyata terhadap peningkatan kualitas kehidupan masyatakat desa secara kreatif dan madiri serta secara terus menerus, dan pemberdayaan desa harus juga mendapat dukungan atau topangan yang dilakukan dengan konsisten oleh setiap stakeholders/pemangku kepentingan guna mewujudkan potensi-potensi desa secara optimal dan bermanfaar hasil guna bagi masyarakat desa.
Konsepsi pembangunan desa pula dapat diperhatikan pada pasal 78 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa Satu; pembangunan desa bertujuan meningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan desa, pembangunan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, Dua; pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, Ketiga; pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarustamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Sejatinya pembangunan desa dapat dipahami sebagai satu kesatuan pembangunan nasional yang bersifat holistik, baik berupa perwujudan dana desa dan partisipasi pemberdayaan desa yang dilakukan secara sempurna pula akan dapat diyakini sebagai parameter sukses nya pembangunan nasional.
Kritik November 2015
0 comments:
Post a Comment